MATERI
SKI
KHALIFAH
USMAN BIN AFFAN
A.
Biografi Usman Bin Affan
Ia adalah
khalifah ketiga yang memerintah dari tahun 644 (umur 69–70 tahun) hingga
656 (selama 11–12 tahun). Utsman dilahirkan dari seorang
yang ayah yang bernama Affan bin Abi al-'As , dari suku bani Umayyah, dan ibu
yang bernama Arwa binti Kurayz , dari Abdshams , kedua suku kaya dan terpandang
Quraish di Mekah .
Utsman bin Affan adalah sahabat
nabi dan juga khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin. Beliau dikenal sebagai
pedagang yang kaya raya dan handal dalam bidang ekonomi namun sangat dermawan.
Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah
Islam. Ia mendapat julukan Dzun Nurain yang berarti yang memiliki
dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan
ketiga dari Rasullah
yaitu
Ruqayyah dan Ummu Kultsum.
Usman bin Affan lahir pada 574
Masehi dari golongan Bani Umayyah. Nama ibunya adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. ia masuk
Islam atas ajakan Abu Bakar dan termasuk golongan As-Sabiqun al-Awwalun
(golongan yang pertama-tama masuk Islam). Rasulullah
sendiri
menggambarkan Utsman bin Affan sebagai pribadi yang paling jujur dan rendah
hati di antara kaum muslimin. Pada saat Perang Dzatirriqa dan
Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah
memimpin
perang, Utsman dipercaya menjabat wali kota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman
mendermakan 950 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan
pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang
tersebut. Utsman bin Affan juga menunjukkan kedermawanannya tatkala membeli
mata air yang bernama Rumah dari seorang lelaki suku Ghifar seharga 35.000
dirham. Mata air itu ia wakafkan untuk kepentingan rakyat umum. Pada masa
pemerintahan Abu Bakar, Utsman juga pernah memberikan gandum yang diangkut
dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering.
Ia adalah khalifah kali pertama
yang melakukan perluasan Masjid al-Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah karena semakin ramai
umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Ia mencetuskan ide
polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan
mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid; membangun pertanian,
menaklukan beberapa daerah kecil yang berada disekitar perbatasan seperti Syiria, Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes,
dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah
saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf.
B.
Proses pemilihan Usman Bin
Affan
Ketika Umar sedang sakit akibat dari tikaman seorang
budak Persia yang bernama Fairuz yang lebih dikenal dengan nama Abu Lu’lu’ah,
sekelompok sahabat datang menjenguknya dan sekaligus menanyakan dan
mendiskusikan penggantinya Dia sebagai khalifah, pertanyaan dari para sahabat
ini tidak mendapatkan jawaban pasti dari.Umar bin Khattab, sesudah itu, sahabat
beranjak meninggalkan Khalifah Umar bin Khattab.
Para sahabat Rasulullah merasa takut andai Umar wafat
tanpa meninggalkan pesan tentang penggantinya. Oleh karena itu, mereka
mendatangunya lagi untuk mendesak Umar bin Khattab menentukan penggantinya. Di
tempat tidurnya, Umar mengambil keputusan dengan menunjuk badan musyawarah yang
terdiri dari orang-orang yang diridhoi dan dijanjikan oleh Rasulullah sebagai
orang-orang yang masuk surga tanpa hisab. Mereka itu adalah Ali bin Abi Thalib,
Usman bin Affan, Saad bin Waqah, Adurahman bin Auf, Zubair bin Awwam dan Talhah
bin Ubaidillah bin Umar. Untuk memeilih seorang khalifah diantara mereka. Namun
khusus untuk Abdullah bin Umar tidak dicalonkan apalagi dipilih berdasarkan
wasiat khalifah Umar. Adapun kriteria pemilihan telah ditetapkan oleh khalifah
Umar bin Khattab yaitu :
Khalifah yang di pilih adalah dari anggota Syura
kecuali Abdullah bin Umar yang tidak punya hak pilih dan bertindak sebagai
penasihat. Bilamana suara dari anggota tim sama hendaknya keputusan diserahkan
kepada Abdullah bin Umar sebagai anggota tim tersebut. Jika keputusan Abdullah
bin Umar tidak disetujui oleh anggota mengikuti keputusan yang diambil oleh
Abdurrahman bin Auf.
Pada pertemuan berikutnya, Abdurrahman bin Auf sebagai
pemimpin dewan menempuh cara dengan menanyakan masing-masing angggota formatur
dan di dapatlah skor suara tiga banding satu, dimana Zubair, dan Ali mendukung
Utsman, sedangkan Utsman mendukung Ali. Meskipun suara terbanyak dari anggota
formatur jatuh pada Utsman, namun Abdurrahman tidak serta merta membai’at
Utsman. Tetapi pada subuh hari sesudah semalaman ia berkaliling memantau
pendapat masyarakat, ia berdiri setelah kaum Muslimin memenuhi mesjid dan
menyampaikan pengantar tentang pelaksanaan pemilihan khalifah. Di sini terlihat
kembali persaingan dua kubu yaitu kubu Ali dan kubu Utsman.
Pada saat itu Abdurrahman menunjukkan keahliannya
menghadapi masalah yang sulit ini. Dia memanggil Ali dan Utsman secara
terpisah untuk dimintai kesanggupannya bertindak berdasarkan al- Qur’an dan
sunnah Rasul-Nya serta berdasarkan langkah-langkah yang diambil oleh dua khalifah
sebelumnya. Ali bin Abi Thalib bertindak sesuai dengan pengetahuan dengan
kekuatan yang ada pada dirinya, sedangkan Utsman bin Affan menyanggupinya,
sehingga Abdurrahman mengucapkan bai’atnya dan diikuti oleh orang banyak
menyatakan bai’at, termasuk juga Ali pada akhirnya juga menyatakan bai;atnya
kepada Utsman bin Affan.
C.
Kebijakan Usman Bin Affan
1)
Perluasan Wilayah.
Pada masa khalifah Usman terdapat
juga beberapa upaya perluasan daerah kekuasaan Islam di antaranya adalah
melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan dan Armenia. Usaha
perluasan daerah kekuasaan Islam tersebut lebih lancar lagi setelah dibangunnya
armada laut. Satu persatu daerah di seberang laut ditaklukanya, antara lain
wilayah Asia Kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia.
Dalam upaya pemantapan dan stabilitas daerah
kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin Affan telah melakukan
pengamanan terhadap para pemberontak yang melakukan maka di daerah Azerbaijan dan Rai,
karena mereka enggan membayar pajak, begitu juga di Iskandariyah dan
di Persia.
2)
Pembukuan
Al Qur’an
Setelah khalifah Abu Bakar Ash
Shiddiq melakukan usaha kodifikasi (pembukuan) al Qur’an dan disimpan oleh
salah satu istri Rasulullah saw yaitu Hafsah binti Umar, putri dari Umar bin
Khattab. Khalifah Usman bin Affan melakukan pembaharuan, ha ini didasari adanya
kekhawatiran kehalifah Usman bin Affan kemungkinan terjadinya perbedaan metode
pengajaran al Qur’an terutama perbedaan susunan surat-surat dan lafalnya karena
wilayah kekuasaan Islam sangat luas, sehingga di pelosok-pelosok daerah pemukiman
kaum muslimin sulit tersentuh.
Membukukan al Qur’an merupakan
kebijakan sekaligus jasa terbesar Usman bin Affan. Kebijakan ini merupakan
kelanjutan dari kebijkan yang dikeluarkan pendahulunya. Setelah Abu Bakar
berhasil mengumpulkan lembaran al Qur’an, Usman membentuk panitia untuk menulis
al Qur’an. Dijelaskan bahwa ide penulisan al Qur’an diawali dengan adanya
perbedaan bacaan di kalangan sahabat.
Pada tahun 26 H, ketika pasukan
muslim sedang mengamankan wilayah Azerbaijan dan Armenia, khalifah Usman
mengirim pasukan yang dipimpin oleh Walid bin Ukbah. Termasuk dalam rombongan
tersebut adalah panglima Huzaifah. Saat itu, panglima HUzaifah menemukan adanya
perbedaan bacaan al Qur’an yang disebabkan perbedaan dialek di kalangan pasukan
muslimin. Kenyataan itu ditemukan Huzaifah ketika mendengar bacaan shalat
mereka atau hafalan mereka waktu istirahat malam. Menurutnya, hal itu akan
berpengaruh negative di masa yang akan datang. Sesampainya di Madinah, Huzaifah
menyampaikan pemikirannya kepada khalifah Usman dan beliau dapat memahami dan
segera mengambil tindakan tegas.
Saat itu khalifah segera membentuk
panitia penulisan al Qur’an. Panitia itu diketuai oleh Zaid bin Tsabit, dengan
tiga orang anggotanya, yaitu: Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman
bin Harits. Penunjukan Zaid sebagai ketua didasarkan pada dua alasan, yaitu:
• Dia adalah sekretaris nabi Muhammad saw
• Dia termasuk sahabat yang hafal
al Qur’an
Setelah mendapat mandate dari
khalifah Usman, panitia penulisan al Qur’an memulai pekerjaannya. Mereka terus
bekerja keras untuk menulis naskah al Qur’an. Berbagai persiapan pun dilakukan.
Panglima Abdullah bin Sarrah di Mesir dan Muawiyah bin Abi Sufyan diperintahkan
mengirimkan ke papyrus, parkamen dan beberapa bahan yang dibutuhkan lainnya ke
ibu kota Madinah. Naskah al Qur’an yang selama ini disimpan di rumah Hafsah
binti Umar juga diserahkan kepada khalifah.
Empat tahun berselang, naskah al
Qur’an selesai pada tahun 30 H (651 M). saat itu, panitia penulisan berhasil
menyiapkan 7 (tujuh) naskah al Qur’an. Masing-masing naska ini kemudian dikirim
ke pusat-pusat kekuasaan kaum muslim yang dipandang penting, yaitu: Mekkah,
Damaskus, San’a (Yaman), Bahrain, Basrah dan Kufah. Sedang yang satu dipegang
khalifah Usman bin Affan. Dan naskah tersebut kemudian disebut sebagai Mushaf
Usmani atau Rasm Usmani.
Dalam perkembangan selanjutnya,
kebutuhan menulis dan membukukan naskah al Qur’an semakin besar. Di beberapa
wilayah, terbentuk lembaga-lembaga penulisan untuk memenuhi permintaan naskah
al Qur’an. Dalam pelaksanaannya, ke tujuh naskah yang telah dibubuhi cap
kekhalifahan itu dijadikan sebagai sumber rujukan utama. Waktu terus berjalan,
beberapa naskah al Qur’an zaman Usman bisa dijumpai di beberapa museum, salah
satu diantaranya masih tersimpan pada sebuah museum di Tashkent, Asia Tengah.
3)
Pengangkatan
Pejabat Negara.
Pemerintahan Usman berlangsung
selama 12 tahun. Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak
puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat
berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umurnya yang lanjut
(diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada
tahun 35 H/655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdir dari
orang-orang yang kecewa itu.
Salah satu faktor yang menyebabkan
banyak kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanannya mengangkat
keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya adalah Marwan
ibnu Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman
hanya menyandang gelar khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk
dalam jabatan-jabatan penting. Usman laksana boneka dihadapan kerabatnya
tersebut. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap
keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan
negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.
4)
Pembentukan
Angkatan Laut
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Usman bin Affan
menjadi khalifah, daera kekuasaan Islam merambah hingga Afrika, Cyprus dan
Konstatinopel. Daerah-daerah tersebut dikelilingi oleh lautan luas. Maka atas
usul Muawiyah bin Abi sufyan yang ditunjuk menjadi Gubernur Suriah ketika itu,
agar pemerintah menguasai lautan. Usulan tersebut disambut baik oleh khalifah
Usman bin Affan. Usul tersebut dianggap rasional karena dengan menguasai lautan
akan dapat menjaga keamanan secara umum. Khalifah Usman bin Affan segera
membentuk angkatan laut yang kuat. Kelak dengan kekuatan angkatan laut tersbeut
sangat berperan dalm dakwah dan perkembangan Islam di seluruh dunia.
5)
Pembangunan
Fisik.
Meskipun demikian, tidak berarti
bahwa pada masa Usman tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting. Usman berjasa
membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian
air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan,
masjid-masjid dan memperluas mesjid Nabawi di Madinah.
D.
Akhir hayat Usman bin Affan
Sang pengganti kepemimpinan Umar
bin Khaththab itu sedang mengingatkan kaummnya yang sudah dipanas-panasi sang
pemfitnah. Menghadapi pengepungan ini, Utsman memilih bersabar dan tidak ingin
ada pertumpahan darah. Pada masa pengepungan itu, Abu Hurairah RA bercerita,
salah satu kelompok yang tengah berada di rumah Utsman terkena panah (yang
dilepaskan dari luar rumah).
Usman menyuruh Abu Hurairah
untuk membuang pedangnya. Abu Hurairah pun melempar pedangnya hingga tidak tahu
berada di mana. Malangnya, para pemberontak mulai menyerang. Mereka mendobrak
pintu dan mencoba melewati cucu Nabi, yakni Hasan dan Husain.
Mereka pun tak menggubris para
sahabat, seperti Abdullah bin Zubair dan Abdullah bin Umar yang ketika itu
sedang menjaga Utsman. Bentrokan tidak bisa dihindari. Para pemberontak
mengalahkan penjaga dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Muhammad bin Abu Bakar, orang
yang terkena provokasi pemberontak, memegang janggut Utsman. Utsman berkata,
"Wahai putra saudaraku, lepaskan janggutku. Demi Allah, dulu ayahmu
menghormati janggutku ini. Jika dia tahu posisi kamu sekarang, ia akan merasa
malu akan tindakanmu."
Mendengar ini, Muhammad bin Abu Bakar
gemetar. Dia pun keluar dari rumah Utsman dengan bercucuran air mata karena
menyadari kekeliruannya. Anak Abu Bakar ash-Shiddiq itu pun berbalik
mengarahkan pedangnya kepada para pemberontak. Sementara itu, Utsman yang
tengah berpuasa menyibukkan dirinya dengan Alquran. Para pemberontak tidak
surut. Mereka menyabet pedang ke tubuhnya. Jarinya terputus. Pedang-pedang itu
pun menusuk tubuh Utsman. Dia hanya terdiam tidak bisa berbuat apa-apa. Pada
usianya yang mencapai 82 tahun, Utsman wafat.
x
Comments
Post a Comment